Apa itu Balai Arkeologi Jawa Barat
Balai Arkeologi Jawa Barat adalah instansi unit pelaksana teknis (UPT) dari Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang penelitian arkeologi dengan wilayah kerja yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung.
Sesuai dengan SK. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: 53/OT.001/MKP/2003 tentang organisasi dan Tata kerja Balai Arkeologi, lembaga ini merupakan UPT di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Sejarah dan Purbakala yang sehari-hari dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumberdaya Kebudayaan dan Pariwisata.
Setelah bidang kebudayaan kembali digabung dengan pendidikan, maka Balai Arkeologi berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 56 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arkeologi. Sedangkan Rincian Tugas Balai Arkeologi dituangkan melalui SK Mendikbud nomor 33 Tahun 2013. Melalui keputusan tersebut maka Balai Arkeologi adalah Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (pasal 1), dan Balai Arkeologi Balai Arkeologi dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pusat Arkeologi Nasional (pasal 2).
Balai Arkeologi di bawah Pusat Arkeologi Nasional secara hirarkis unit eselon I nya di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan tanggungjawab substansif dan koordinatif kepada Direktorat Jenderal Kebudayaan.